Pembacok Bobotoh Persib di Bogor Ditangkap, Polisi: Tersangka Selalu Bawa Celurit
- account_circle Deni A. H
- calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pembacok Bobotoh Persib di Bogor Ditangkap, Polisi: Tersangka Selalu Bawa Celurit
BOGOR, SPOTLIGHT NEWS INDONESIA – Polisi menangkap M.R. (29), tersangka pembacokan suporter Persib Bandung, Arif Rahman Kusumah (ARK), di kediamannya di kawasan Karadenan, Kabupaten Bogor, Senin (26/10/2026). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyebut tersangka mengaku terbiasa membawa senjata tajam untuk tawuran.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sebilah celurit yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
“Pelaku kami tangkap di kediamannya. Saat diamankan, dia kooperatif dan sudah mengakui kesalahannya,” ujar Arfan kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku kerap terlibat tawuran dan terbiasa membawa celurit. Pada malam kejadian, ia disebut sedang makan bersama istrinya di sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor.
Saat melihat iring-iringan sepeda motor yang melintas seusai pertandingan sepak bola, tersangka kemudian melakukan penyerangan terhadap korban yang tengah mengendarai sepeda motor.
Polisi menduga korban menjadi sasaran secara acak. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut tidak dilatarbelakangi perselisihan sebelumnya maupun rencana untuk menyerang korban tertentu.
“Tersangka bukan suporter klub mana pun. Dia mengaku sering ikut tawuran dan selalu menyiapkan senjata. Saat melihat iring-iringan motor, dia langsung menyerang secara acak dan korbannya adalah si korban,” kata Arfan.
Untuk mendalami kasus tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua teman korban dan seorang pegawai Pertamini. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil negatif alkohol dan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar, serta pasal terkait kepemilikan atau penggunaan senjata tajam.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap seluruh fakta terkait penyerangan yang menimpa suporter Persib Bandung itu.
- Penulis: Deni A. H

Saat ini belum ada komentar